Asyik, Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Balik Nama dan Sumbangan Kecelakaan Digratiskan

Galih Setiadi - Rabu, 1 April 2020 | 09:05 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor.

Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan

"Ini diberlakukan atas kesepakatan bersama pembina Samsat Sumut," jelasnya dikutip dari Tribun Medan.

Riswan menyampaikan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sudah berlaku.

TribunMedan.com
Pemberlakuan bebas denda pajak kendaraan bermotor, salah satunya di Sumatera Utara.

"Ditiadakan denda mulai dari 26 Maret sampai dengan 29 Mei mendatang," lanjutnya.

Baca Juga: Cegah Virus Corona, Bapenda Himbau Pembayaran Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online

Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui online.

"Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung," tutupnya.

Sebagai informasi, pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan selain di Sumatera Utara, yaitu Aceh, Jawa Tengah dan beberapa daerah lain di Indonesia.

Tunggu apalagi, buruan urus pajak kendaraan bermotor brother ya.

Source : Tribunmedan.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular