Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD), Riswan
"Ini diberlakukan atas kesepakatan bersama pembina Samsat Sumut," jelasnya dikutip dari Tribun Medan.
Riswan menyampaikan pemutihan pajak kendaraan bermotor itu sudah berlaku.
"Ditiadakan denda mulai dari 26 Maret sampai dengan 29 Mei mendatang," lanjutnya.
Baca Juga: Cegah Virus Corona, Bapenda Himbau Pembayaran Pajak Kendaraan Dilakukan Secara Online
Untuk mengantisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, masyarakat diminta dapat membayarkan pajak kendaraan bermotor melalui online.
"Bayar melalui online juga bisa dilakukan, ini dilakukan untuk mengantisipasi kontak langsung," tutupnya.
Sebagai informasi, pembebasan pajak kendaraan bermotor ini mulai diberlakukan selain di Sumatera Utara, yaitu Aceh, Jawa Tengah dan beberapa daerah lain di Indonesia.
Tunggu apalagi, buruan urus pajak kendaraan bermotor brother ya.
Source | : | Tribunmedan.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR