Untuk masalah waktu jatuh tempo diberikan tenggang secara bervariasi oleh pemberi pinjaman.
Kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Bahkan OJK sudah umumkan bank dan perusahaan leasing yang menyetujui relaksasi kredit.
"Debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan" ujar Sekar Putih Djarot juru bicara OJK.
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi
"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).
Jadi sebaiknya nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit langsung hubungi bank atau leasing.
Ini dilakukan agar nasabah atau debitur tidak termakan hoax atau penipuan yang memanfaat kondisi relasasi kredit.
Dalam masa #dirumahaja dan physical distancing bisa hubungi melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR