Hindari Hoax, Bikers Harus Bijaksana Menanggapi Kebijakan Relaksasi Kredit Terkait Corona, Ini Saran OJK

Indra GT - Rabu, 1 April 2020 | 11:30 WIB
MOTOR Plus-online.com
Nasabah atau debitur langsung hubungi bank atau leasing agar terhindar hoax dan penipuan

 

 

MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi kredit terkait virus corona telah dibuat oleh pemerintah.

Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.

Debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit dari kebijakan relaksasi kredit ini.

Kebijaksanaan ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona. 

Baca Juga: Pemotor Harus Tahu, Jokowi Siapkan 6 Paket Bantuan Selama Penanganan Covid-19, Termasuk Relaksasi Kredit Motor

Baca Juga: Adira Finance Kasih Pengumuman Cara Mengajukan Relaksasi Kredit Motor, Begini Caranya

Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.

Ada banyak mekanisme untuk debitur agar bisa memanfaatkan relaksasi kredit.

Ada pemberi kredit memberi kebijakan penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok.

Juga ada yang melakukan pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.

Baca Juga: OJK Minta Bank dan Leasing Terapkan Relaksasi Kredit Terkait Wabah Corona, Adira Finance Kasih Jawaban Mengejutkan

Untuk masalah waktu jatuh tempo diberikan tenggang secara bervariasi oleh pemberi pinjaman.

Kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.

Bahkan OJK sudah umumkan bank dan perusahaan leasing yang menyetujui relaksasi kredit.

"Debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan" ujar Sekar Putih Djarot juru bicara OJK.

Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi

"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).

Jadi sebaiknya nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit langsung hubungi bank atau leasing.

Ini dilakukan agar nasabah atau debitur tidak termakan hoax atau penipuan yang memanfaat kondisi relasasi kredit. 

Dalam masa #dirumahaja dan physical distancing bisa hubungi melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang.

 

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit",

Source : Kompas.com
Penulis : Indra GT
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular