MOTOR Plus-online.com - Kebijakan relaksasi kredit terkait virus corona telah dibuat oleh pemerintah.
Restrukturisasi kredit diatur dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus perekonomian sebagai kebijakan Countercyclical.
Debitur mendapatkan perlakuan khusus berupa kelonggaran kredit dari kebijakan relaksasi kredit ini.
Kebijaksanaan ini hanya berlaku untuk debitur yang mengalami kesulitan membayar utang kepada bank karena terdampak virus corona.
Baca Juga: Adira Finance Kasih Pengumuman Cara Mengajukan Relaksasi Kredit Motor, Begini Caranya
Pemberian perlakuan khusus tersebut tanpa melihat batasan plafon kredit atau pembiayaan.
Ada banyak mekanisme untuk debitur agar bisa memanfaatkan relaksasi kredit.
Ada pemberi kredit memberi kebijakan penurunan suku bunga, perpanjangan waktu, hingga pengurangan tunggakan pokok.
Juga ada yang melakukan pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit dan konversi kredit menjadi penyertaan modal sementara.
Untuk masalah waktu jatuh tempo diberikan tenggang secara bervariasi oleh pemberi pinjaman.
Kesepakatan antara debitur dengan bank maupun leasing bisa 3 bulan, 6 bulan, 9 bulan, sampai maksimal 1 tahun.
Bahkan OJK sudah umumkan bank dan perusahaan leasing yang menyetujui relaksasi kredit.
"Debitur dan nasabah hendaknya menghubungi pihak bank maupun perusahaan terkait agar terhindar dari penipuan" ujar Sekar Putih Djarot juru bicara OJK.
Baca Juga: Kabar Buruk Buat Debt Collector , Pemerintah Berikan Relaksasi
"Jangan percaya info/ pengumuman hoax yang beredar. Hubungi call center bank/ perusahaan pembiayaan anda untuk keterangan lebih lanjut," ujar Sekar dalam siaran resmi, Selasa (31/3/2020).
Jadi sebaiknya nasabah atau debitur yang hendak mengajukan kelonggaran kredit langsung hubungi bank atau leasing.
Ini dilakukan agar nasabah atau debitur tidak termakan hoax atau penipuan yang memanfaat kondisi relasasi kredit.
Dalam masa #dirumahaja dan physical distancing bisa hubungi melalui call center dalam website resmi masing-masing leasing, tanpa harus datang ke kantor cabang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Lengkap Bank dan Perusahaan Leasing yang Beri Kelonggaran Kredit",
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR