Artinya kreditur yang tercantum namanya yang mengajukan alias tidak diwakilkan.
Bahkan dalam edaran PT CSUL yang direalese OJK tertera bahwa yang mengajukan harus pemegang unit kendaraan.
Termasuk juga lembaga lainnya seperti Adira Finance yang diumumkan oleh karyawannya dari cabang Makassar, bahwa harus pemegang unit kendaraan atau pemohon yang mengajukan.
Jadi, kalau motor atau mobil sudah diover kredit dan yang mengajukan bukan nama yang tercantum dalam kontrak bisa dibatalkan alias tidak diterima.
Boleh mengajukan jika sebelumnya diover kredit tapi secara resmi dilakukan di lembaga leasing itu.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR