Catat! Semua Leasing Sepakat Syarat Ini yang Membatalkan Penundaan Cicilan Kredit Sesuai Intruksi Presiden

Aong - Rabu, 1 April 2020 | 19:11 WIB
DOK MOTOR Plus
Ilustrasi leasing

Baca Juga: Pemotor Dijamin Bahagia, Keringanan Kredit Bisa Langsung Diurus, Ada Penawaran Khusus dari Asosiasi Leasing

Artinya kreditur yang tercantum namanya yang mengajukan alias tidak diwakilkan.

Bahkan dalam edaran PT CSUL yang direalese OJK tertera bahwa yang mengajukan harus pemegang unit kendaraan.

Termasuk juga lembaga lainnya seperti Adira Finance yang diumumkan oleh karyawannya dari cabang Makassar, bahwa harus pemegang unit kendaraan atau pemohon yang mengajukan. 

Jadi, kalau motor atau mobil sudah diover kredit dan yang mengajukan bukan nama yang tercantum dalam kontrak bisa dibatalkan alias tidak diterima.

Boleh mengajukan jika sebelumnya diover kredit tapi secara resmi dilakukan di lembaga leasing itu.  

    

Penulis : Aong
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular