MOTOR Plus-online.com - Di masa siaga virus corona seperti sekarang beberapa usaha kena dampaknya.
Itu yang membuat Presiden Joko Widodo memberikan instruksi agar semua lembaga leasing memberikan penundaan cicilan kredit atau relaksasi.
Mekanismenya dilaksanakan oleh OJK koordinasi dengan lembaga leasing atau multifinance.
Bahkan OJK sudah merealese secara resmi 4 multifinance yang memberikan fasilitas penundaan pembayaran kredit kendaraan.
Baca Juga: Resmi OJK Sebut 4 Nama Leasing yang Sudah Longgarkan Cicilan Kredit, Berikut Ini Daftarnya
Baca Juga: Bikers Harus Tau, Ini Daftar Bank dan Leasing yang Memberikan Kelonggaran Kredit
Adapun 4 multifinance itu ada FIF, Mandiri Finance, CSUL dan WOM Finance.
Masing-masing lembaga leasing itu intinya sama memberikan penundaan atau restrukturisasi pembayaran dan ada syarat yang mereka sepakat.
Syarat yang satu ini tidak boleh dilanggar, yaitu kendaraan atau motor belum diover kredit.
Jadi, pada saat pengajuan keringanan harus atas nama yang mengajukan kredit di awal.
Artinya kreditur yang tercantum namanya yang mengajukan alias tidak diwakilkan.
Bahkan dalam edaran PT CSUL yang direalese OJK tertera bahwa yang mengajukan harus pemegang unit kendaraan.
Termasuk juga lembaga lainnya seperti Adira Finance yang diumumkan oleh karyawannya dari cabang Makassar, bahwa harus pemegang unit kendaraan atau pemohon yang mengajukan.
Jadi, kalau motor atau mobil sudah diover kredit dan yang mengajukan bukan nama yang tercantum dalam kontrak bisa dibatalkan alias tidak diterima.
Boleh mengajukan jika sebelumnya diover kredit tapi secara resmi dilakukan di lembaga leasing itu.
Penulis | : | Aong |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR