MOTOR Plus-online.com - Merebaknya covid-19 alias virus corona Polri menjadikan tanggal 29 Februari 2020 s/d 29 Mei 2020 bebas denda bagi wajib pajak yang terlambat bayar pajak kendaraan.
Karena Polri melakukan kebijakan untuk menutup pelayanan pembayaran pajak akibat wabah virus corona pada tanggal tersebut.
Sehingga bila pajak sudah jatuh tempo diantara tanggal tersebut maka wajib pajak tidak bisa melakukan pembayaran karena pelayanannya ditutup sementara.
Untuk membayarnya sebetulnya Polri sudah menyediakan fasilitas pembayaran secara online di Samsat Online alias SAMOLNAS.
Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis
Tapi jika hendak membayar pajaknya secara langsung maka baru bisa dilakukan setelah tanggla 29 Mei 2020.
Artinya jika dibayarkan setelah tanggal seharusnya terkena denda, dan saat ini Polri mengeluarkan kebijakan untuk menghapus denda.
Kebijakan ini sejalan dengan berlakunya masa darurat kesehatan akibat wabah virus Corona (COVID-19).
“Selama KLB (Kejadian Luar Biasa) COVID-19 bagi masyarakat yang terlambat bayar pajak sampai bulan depan, tepatnya tanggal 29 Mei 2020 tidak didenda,” ungkap Kepala Korlantas Polri, Irjen Istiono dikutip Motorplus-online.com dari PMJNews.
Source | : | PMJNews,Instagram/@divisihumaspolri |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR