MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan keringanan atau penangguhan kredit kendaraan.
Hal ini terkait wabah Corona yang membuat masyarakat untuk tetap di rumah dalam melakukan aktivitasnya.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu akibat dampak dari wabah virus corona.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Baca Juga: Resmi OJK Sebut 4 Nama Leasing yang Sudah Longgarkan Cicilan Kredit, Berikut Ini Daftarnya
Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan Anda atau bahkan menarik objek leasing secara paksa.
Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.
Untuk lebih jelas, begini cara menanganinya.
1. Klarifikasi ke Perusahaan
Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR