Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.
"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.
Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.
Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona, sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.
Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.
Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.
2. Harus Proaktif
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR