MOTOR Plus-online.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar dilakukan keringanan atau penangguhan kredit kendaraan.
Hal ini terkait wabah Corona yang membuat masyarakat untuk tetap di rumah dalam melakukan aktivitasnya.
Baru-baru ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melarang penarikan kendaraan motor atau mobil oleh perusahaan leasing maupun debt collector sementara waktu akibat dampak dari wabah virus corona.
Hal tersebut sesuai dengan pernyataan Presiden RI Joko Widodo pada Selasa (24/3/2020) yang menjanjikan kelonggaran pembayaran kredit untuk pekerja informal, seperti tukang ojek, sopir taksi, serta nelayan dalam pembayaran cicilan kredit kendaraan.
Baca Juga: Resmi OJK Sebut 4 Nama Leasing yang Sudah Longgarkan Cicilan Kredit, Berikut Ini Daftarnya
Kendati demikian, bukan tidak mungkin para debt collector ini tetap menagih tunggakan Anda atau bahkan menarik objek leasing secara paksa.
Tentu saja, hal ini mesti ditangani secara bijak.
Untuk lebih jelas, begini cara menanganinya.
1. Klarifikasi ke Perusahaan
Sebelum kejadian penarikan, Anda hendaknya mengklarifikasikan kondisi keuangan Anda kepada perusahaan leasing yang bersangkutan.
Utamanya bila kondisi keuangan Anda semakin berat sejak wabah virus corona mengikis pendapatan harian.
"Diharapkan untuk menghubungi kantor leasing terdekat untuk dicarikan kesepakatan, antara lain penjadwalan kembali angsuran," tutur OJK dalam keterangannya, Kamis (26/3/2020).
Cobalah untuk mengajukan penundaan pembayaran.
Pengajuan dapat disampaikan secara online, baik melalui email maupun website yang telah ditetapkan oleh bank maupun leasing.
Pengajuan secara online juga mencegah Anda bertatap muka di tengah wabah virus corona, sekaligus menerapkan pembatasan sosial (social distancing) alias berdekatan dengan orang-orang di sekitar Anda guna mencegah penyebaran virus.
Pengajuan juga penting dilakukan agar tata-cara penarikan kendaraan oleh leasing masih dapat bekerjasama dengan pihak kepolisian melakukan tindakan hukum, bila terdapat unsur melawan perbuatan hukum.
Termasuk debt collector yang memaksa menarik motor Anda.
2. Harus Proaktif
Saat ini, OJK memang meminta perusahaan leasing menghentikan sementara penarikan kendaraan.
Sebab ini salah satu cara untuk segera bisa membantu masyarakat yang terdampak wabah virus corona.
Namun, Anda harus tetap proaktif alias tidak tinggal diam. Anda harus proaktif untuk mengajukan restrukturisasi alias kelonggaran (penundaan pembayaran).
"Karena kalau diam ataupun menghindar, berarti memang ada kewajiban yang masih harus ditunaikan. Karena mungkin masyarakat ada yang lupa kalau memiliki tunggakan, sehingga perusahaan harus menurunkan debt collector," ujar OJK.
"Betul ada relaksasi untuk pembayaran ini, namun demikian, OJK juga mengharapkan kerja sama dari seluruh masyarakat untuk secara bertanggungjawab bisa memanfaatkan ini," lanjutnya.
3. Jelaskan kepada debt collector
Bila masih ada debt collector yang datang ke rumah untuk menarik tunggakan atau berniat menarik kendaraan, coba jelaskan kepada mereka.
"Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," saran OJK.
4. Hati-hati
Tak lupa, Anda juga harus berhati-hati, utamanya bila debt collector melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing.
OJK pun saat ini masih menginvestigasi debt collector semacam itu.
"OJK juga saat ini sedang menginvestigasi karena adanya beberapa debt collector yang melakukan penagihan di luar sepengetahuan dari perusahaan leasing. Ini juga perlu hati-hati," pungkasnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR