Kini OJK juga melakukan investigasi adanya beberapa debt collector yang beraksi secara diam-diam.
"Ini juga perlu hati-hati. Kalau itu debt collector dilakukan oleh perusahaan pembiayaan, bisa disampaikan kepada debt collector bahwa akan mengurus restrukturisasinya dan bisa disampaikan ke perusahaan leasing," tulis OJK.
Keringanan kredit mengacu pada Peraturan OJK ( POJK) Nomor 11/POJK.03./2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercycical.
Relaksasi atau kelonggaran berlaku buat kredit usaha mikro dan usaha kecil dengan nilai di bawah Rp 10 miliar.
Kebijakan ini berlaku untuk pembiayaan bank atau non bank, termasuk perusahaan pembiayaan (leasing).
Bagi debitur perbankan, akan diberikan penundaan sampai dengan 1 tahun dan penurunan bunga.
Sementara penghutang yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK adalah yang mengalami kesulitan memenuhi kewajiban pada bank karena dampak covid-19 baik langsung atau pun tidak langsung.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR