MOTOR Plus-online.com - Pemerintah memberi kebijakan mengenai relaksasi kredit dalam masa pandemi virus corona.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sudah membuat aturannya dan memberikan daftar bank dan lembaga keuangan yang menyetujui relaksasi kredit.
Tapi banyak debitur yang masih tidak memperhatikan syarat yang telah diatur oleh OJK.
"Jadi relaksasi/kelonggaran ini bukan untuk semua debitur, untuk yang benar-benar terdampak usahanya karena Covid-19, POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard," tegas Sekar Putih Djarot Juru Bicara OJK.
Jadi bro, yang dapat memanfaatkan relaksasi adalah debitur yang terdampak usahanya karena virus corona.
Itu baru syarat yang ditetapkan oleh OJK selaku pembuat aturan relaksasi kredit dari versi pemerintah.
Nah kalau syarat yang harus dipenuhi oleh debitur versi bank atau perusahaan pembiayaan lain lagi.
Sesuai dengan keputusan dari OJK pihak bank dan perusahaan keuangan tinggal mengikutinya dengan tambahan aturan dari perusahaan.
Ada syarat yang paling penting agar relaksasi kredit disetujui oleh bank atau perusahaan keuangan.
“Verifikasi penting, karena suka ada yang memanfaatkan situasi. Misal sebelum ada instruksi ini dia sudah macet bayar angsuran, lalu ikut program relaksasi kredit, tentu tidak bisa,” ujar Margono Tanuwijaya, Presiden Direktur FIF Group, dilansir dari Kompas.com (02/04/2020).
"Untuk debitur yang memiliki riwayat wanprestasi kredit sebelum masa relaksasi kredit diberikan tidak dapat keringanan" tegas Dyaharini Nurhapsari, Head of Corporate Communication PT Adira Dinamika Multifinance (Adira Finance).
Jadi bro, buat yang ada riwayat menunggak cicilan atau wanprestasi pastinya tidak akan disetujui untuk pengajuan relaksasi kredit.
Buat yang pernah nunggak, jangan coba-coba mengajukan program relaksasi kredit ya.....
Pastinya akan ditolak bro
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR