MOTOR Plus-online.com - Debt collector bikin ulah menyita motor padahal sedang ada kelonggaran kredit?
Tenang, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dampak dari virus Corona, OJK mengeluarkan relaksasi industri multifinance.
Dengan begitu debitur atau nasabah yang ingin mengajukan kelonggaran kredit bisa langsung menghubungi pihak leasing.
Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi
Tapi harus diingat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan kredit.
Seperti yang pernah dikatakan Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI.
Mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR