Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Dan OJK meminta kepada nasabah untuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.
Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.
"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.
Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya
Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.
Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.
"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan"
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR