Ada Kelonggaran Kredit Motor Tapi Debt Collector Bikin Ulah? Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp

Fadhliansyah - Jumat, 3 April 2020 | 19:15 WIB
TribunTimur.com
Ilustrasi oknum debt collector. Debt Collector Bikin Ulah? Langsung Laporkan ke Nomor Ini Lewat Whatsapp


MOTOR Plus-online.com - Debt collector bikin ulah menyita motor padahal sedang ada kelonggaran kredit?

Tenang, hal itu bisa langsung dilaporkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dampak dari virus Corona, OJK mengeluarkan relaksasi industri multifinance.

Dengan begitu debitur atau nasabah yang ingin mengajukan kelonggaran kredit bisa langsung menghubungi pihak leasing.

Baca Juga: Geger Debt Collector Masih Tagih Cicilan Motor Driver Ojol, Ini Reaksi Keras dari Presiden Jokowi

Baca Juga: Kelonggaran Cicilan Motor dan Penarikan Motor oleh Debt Collector Masih Diperdebatkan, OJK Langsung Buka Suara

Tapi harus diingat, ada syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan keringanan kredit.

Seperti yang pernah dikatakan Suwandi Wiratno, Ketua Umum APPI.

Mulai dari terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.

Syarat lainnya adalah tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.

Baca Juga: Gara-gara Aturan Ini Debt Collector Makin Pusing Tagih Motor Kreditan Sudah Berlaku

Suwandi bilang juga ada kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.

Dan OJK meminta kepada nasabah untuk melaporkan kepada bank/leasing jika ada pihak debt collector yang melakukan teror atau tidak sesuai ketentuan.

Laporan ke OJK dapat diajukan via telepon 157, Whatsapp (WA) 081 157 157 157, atau email ke konsumen@ ojk.go.id dengan menyebutkan nama, perusahaan bank/leasing, dan masalah yang dihadapi.

"Keringanan kredit/leasing ini dilakukan dengan penuh tanggung jawab oleh para pihak, baik debitur dan bank/leasing," terang Juru Bicara OJK, Sekar Putih Djarot.

Baca Juga: Marak Debt Collector Sering Main Tangan dan Rampas Motor Kreditan, Ternyata Ini Alasannya

Sekar mengungkapkan, relaksasi kredit bukan untuk semua debitur maupun nasabah yang memiliki kewajiban untuk membayar kreditnya.

Relaksasi kredit hanya untuk pihak yang benar-benar terdampak usahanya karena virus corona.

"POJK-nya jelas menyatakan untuk hindari moral hazard. Jangan debitur yang mampu membayar jadi tidak mau bayar utang, atau pun debitur yang sudah macet sebelum Covid-19 kemudian semakin menghindari kewajibannya," tegas Sekar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Daftar Leasing yang Berikan Kelonggaran Kredit Kendaraan"

Source : Kompas.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular