"Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM)" jelas Yulian Warman.
Jadi FIF Group membuka kesempatan untuk debitur mengajukan keringanan kredit, baik yang sakit akibat virus corona maupun yang terdmapak ekonominya gara-gara virus corona.
"Debitur yang tidak sakit karena virus corona tapi pendapatnya berkurang akibat pandemi virus corona bisa ajukan keringanan kredit ke kita" beber Yulian Warman.
Memang masih ada perbedaan persepsi tentang yang boleh mengajukan keringanan kredit adalah yang sakit akibat virus corona.
FIF Group mempersilahkan kreditur untuk mengajukan keringanan kredit akibat terkena dampak langsung dan ada pula terkena secara tidak langsung dari pandemi virus corona.
Keringanan kredit yang diberikan oleh FIF Group adalah Perpanjangan jangka waktu kredit dan penurunan suku bunga.
"Jangan lupa syarat yang paling penting debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona" tutup Yulian Warman.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi FIF GROUP melalui HALO FIF (1500-343), Chatbot (0895-21500-343) dan E-mail (halofif@fifgroup.astra.co.id).
.
Source | : | FIF Group |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR