MOTOR Plus-online.com - FIF GROUP langsung merespon dengan baik program pemerintah mengenai keringan kredit.
Dalam masa pandemi virus corona memang membuat perekenomian sulit disemua jenis usaha.
Tidak terkecuali FIF Group juga mengalami kesulitan dalam masa pandemi virus corona.
Sesuai dengan program pemerintah FIF Group mengikuti sesuai dengan arahan dari OJK.
Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini
Buat nasabah FIF Group sangat beruntung dengan kebijakan yang diberikan oleh FIF Group.
FIF Group memberikan kelonggaran pembayaran angsurannya dengan cara memperpanjang TOP maksimum 1 tahun sehingga nilai angsuran lebih kecil dari sebelumnya.
Tentu ada syaratnya seperti yang ditetapkan oleh OJK, debitur yang mendapat keringanan kredit adalah yang terdampak dari pandemi virus corona.
"Konsumen dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 miliar dan terkena virus corona pastinya bisa mengajukan keringanan kredit" ujar Yulian Warman Chief of Corporate Communication & CSR FIFGROUP.
"Konsumen yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban karena usahanya terdampak penyebaran covid-19 secara langsung, terutama di 7 sektor meliputi transportasi, pariwisata, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan termasuk UMKM (Pekerja sektor informal dan/atau pengusaha UMKM)" jelas Yulian Warman.
Jadi FIF Group membuka kesempatan untuk debitur mengajukan keringanan kredit, baik yang sakit akibat virus corona maupun yang terdmapak ekonominya gara-gara virus corona.
"Debitur yang tidak sakit karena virus corona tapi pendapatnya berkurang akibat pandemi virus corona bisa ajukan keringanan kredit ke kita" beber Yulian Warman.
Memang masih ada perbedaan persepsi tentang yang boleh mengajukan keringanan kredit adalah yang sakit akibat virus corona.
FIF Group mempersilahkan kreditur untuk mengajukan keringanan kredit akibat terkena dampak langsung dan ada pula terkena secara tidak langsung dari pandemi virus corona.
Keringanan kredit yang diberikan oleh FIF Group adalah Perpanjangan jangka waktu kredit dan penurunan suku bunga.
"Jangan lupa syarat yang paling penting debitur tidak memiliki tunggakan sebelum tgl 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona" tutup Yulian Warman.
Untuk lebih jelasnya silahkan hubungi FIF GROUP melalui HALO FIF (1500-343), Chatbot (0895-21500-343) dan E-mail (halofif@fifgroup.astra.co.id).
.
Source | : | FIF Group |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR