Walah, Mudik Lebaran Enggak Dilarang Tapi Dianggap Haram? Begini Penjelasan MUI

Galih Setiadi - Sabtu, 4 April 2020 | 07:28 WIB
Kompas.com
Ilustrasi mudik naik motor, ada fatwa bahwa mudik diharamkan?

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menilai mudik di kala terjadi wabah virus corona haram hukumnya.

Ia mengatakan mudik di tengah pandemi Covid-19 malah berbahaya bagi warga desa dan kampung halaman.

"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com.

"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," lanjutnya.

Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skema Larangan Mudik 2020 Karena Corona, Akan Ada Hukuman Untuk yang Melanggar

Karenanya, ia menilai larangan mudik dari pemerintah sudah tepat untuk memutus mata rantai penularan virus corona.

Ia pun mengatakan dalam situasi seperti ini, pemerintah justru wajib melarang warganya mudik untuk menghindari mudharat yang lebih besar.

"Kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ungkapnya.

"Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," kata Anwar.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular