MOTOR Plus-online.com - Meski tidak ada larangan mudik, ternyata ada fatwa kalau pulang kampung saat ini haram hukumnya.
Yup, mudik lebaran atau pulang kampung sudah jadi kebiasaan pemotor atau warga lainnya.
Beberapa waktu lalu sempat tersirat kabar mudik lebaran 2020 bakal dilarang.
Kini pemerintah menegaskan tidak ada larangan mudik.
Baca Juga: Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Boleh Dilakukan, Asal Syarat Ini Langsung Dipenuhi Pemudik
Presiden Joko Widodo bilang tidak ada larangan resmi buat warga untuk mudik saat Idul Fitri 2020 M/1441 H.
"Saya melihat ini untuk mudik ini dalam rangka menenangkan masyarakat," jelas Presiden Jokowi saat rapat terbatas pada Kamis (2/4/2020).
"Mungkin alternatif mengganti hari libur nasional di lain hari untuk hari raya. Ini mungkin bisa dibicarakan," lanjutnya.
Meski begitu, ternyata ada fatwa kalau pulang kampung diharamkan.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Majelis Ulama Indonesia ( MUI) Anwar Abbas menilai mudik di kala terjadi wabah virus corona haram hukumnya.
Ia mengatakan mudik di tengah pandemi Covid-19 malah berbahaya bagi warga desa dan kampung halaman.
"Kalau dia mudik dari daerah pandemi wabah ke daerah lain, itu tidak boleh karena diduga keras dia akan bisa menularkan virus tersebut kepada orang lain," jelas Anwar dikutip dari Kompas.com.
"Apalagi virusnya menular dan sangat berbahaya," lanjutnya.
Baca Juga: Kemenhub Siapkan Skema Larangan Mudik 2020 Karena Corona, Akan Ada Hukuman Untuk yang Melanggar
Karenanya, ia menilai larangan mudik dari pemerintah sudah tepat untuk memutus mata rantai penularan virus corona.
Ia pun mengatakan dalam situasi seperti ini, pemerintah justru wajib melarang warganya mudik untuk menghindari mudharat yang lebih besar.
"Kalau itu tidak dilarang maka bencana dan malapetaka yang lebih besar tentu bisa terjadi," ungkapnya.
"Itu sudah sesuai dan sejalan dengan firman Allah SWT yang artinya janganlah kamu menjatuhkan dirimu ke dalam kebinasaan," kata Anwar.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR