1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.
5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Pengajuan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020 dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan isi formulir yang di-download dari website resmi leasing.
Pengembalian formulir dilakukan melalui email.
Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
KOMENTAR