MOTOR Plus-online.com - Di waktu siaga virus corona, Presiden Joko Widodo memberikan kebijakan relaksasi kredit kendaraan baik motor atau mobil.
Presiden Jokowi juga sudah melarang leasing atau finance menggunakan debt collector.
OJK (Otoritas Jasa Keungan) menganjurkan bagi yang sedang kredit kendaraan dan terdampak virus corona agar menghubungi leasing untuk mengajukan relaksasi.
Ada tiga piihan relaksasi atau kelonggaran cicilan kredit yang diberikan leasing atau multifinance kepada debitur yaitu:
1. Perpanjangan jangka waktu
2. Penundaan sebagian pembayaran
3. Restrukturisasi (keringanan) lainnya yang ditawarkan perusahaan pembiayaan
Baca Juga: Simak Nih Bro, Jangan Harapkan Relaksasi Kredit Disetujui Jika Pernah Lakukan Ini
Dikutif dari Kompas.com, Ketua Umum APPI, Suwandi Wiratno menyatakan pengajuan keringananan syaratnya sebagai berikut yaitu:
1. Terkena dampak langsung Covid-19 dengan nilai pembiayaan di bawah Rp 10 Miliar.
2. Pekerja sektor informal atau pengusaha UMKM.
3. Tidak memiliki tunggakan sebelum 2 Maret 2020 saat Pemerintah RI mengumumkan virus corona.
4. Pemegang unit kendaraan atau jaminan alias belum diover kredit.
5. Kriteria lain yang ditetapkan oleh perusahaan pembiayaan.
Pengajuan keringanan cicilan berlaku mulai 30 Maret 2020 dengan mengajukan permohonan restrukturisasi dengan isi formulir yang di-download dari website resmi leasing.
Pengembalian formulir dilakukan melalui email.
Kemudian persetujuian akan diinformasikan oleh perusahaan pembiayaan melalui email.
Nasabah yang disetujui supaya melakukan pembayaran dengan penuh tanggung jawab.
Leasing yang menyediakan opsi kelonggaran kredit adalah perusahaan pembiayaan yang tergabung dalam Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI).
Berikut daftar leasing yang memberikan kelonggaran kredit:
FIF Group
WOM Finance
Mandiri Tunas Finance
CSUL Finance
BAF
ACC
Untuk lembaga lainnya silakan tanya ke perusahaan masing-masing.
KOMENTAR