Hati-hati, Hanya Ambil Video dan Tak Menolong Kecelakaan Bisa Dipenjara! Begini Aturannya

M Aziz Atthoriq - Minggu, 5 April 2020 | 12:35 WIB
dok.motorplus
Ilustrasi kecelakaan motor

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal 231 dan 232 tentang pertolongan dan perawatan korban.

Pasal 231 berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.

(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.

Baca Juga: Street Manners: Sudah Tahu Angka Kecelakaan Tinggi, Mengapa Masih Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus?

Pasal 232 berisi:
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Jika pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak bertanggung jawab (tabrak lari) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.

Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 312 yang isinya:

Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya,tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Keclakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara republik Indonesia terdekat  sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).

Baca Juga: Breaking News! Pebasket NBA Kobe Bryant Tewas Kecelakaan Helikopter, Para Pembalap MotoGP Ikut Berduka Cita

Jadi, mulai sekarang jika brothers terlibat atau melihat kecelakaan lalu lintas, jangan hanya sibuk ambil video.

Nah, brothers mulai sekarang jika melihat atau terlibat kecelakaan lalu lintas letakkan gadget, dan segera tolong atau laporkan kepada pihak kepolisian.

 

 

 

Penulis : M Aziz Atthoriq
Editor : Aong


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular