MOTOR Plus-online.com - Bisa masuk penjara! Hati-hati nih para bikers yang melihat atau terlibat kecelakaan lalu lintas, segera tolong jangan hanya ambil video.
Dalam berkendara atau mengendarai kendaraan khususnya motor tentunya banyak kejadian yang terjadi di jalan raya.
Seperti melihat kejadian kecelakaan atau bahkan brothers sendiri terlibat kecelakaan lalu lintas.
Memang tidak ada yang mau mengalami dan jangan sampai brothers mengalami kecelakaan lalu lintas.
Baca Juga: Jangan Diam Saja! Jika Melihat atau Terlibat Kecelakaan Wajib Menolong, Ini Regulasinya
Baca Juga: Dilarang Keras Main Hakim Sendiri, Pemotor Wajib Paham Aturan Saat Kecelakaan Di Jalan
Namun bila melihat kecelakaan atau tak sengaja terlibat kecelakaan segera tolong atau laporkan kepada pihak kepolisian!
Masih banyak orang jika lihat kecelakaan hanya berkerumun dan sibuk ambil video lalu pergi begitu saja.
Banyak alasanya seperti buru-buru, takut, atau sampai gak mau repot.
Eits tapi brothers hati-hati ni, karena jika lihat kecelakaan tidak menolong dan hanya memvideokan bisa dipenjara loh, begini aturan dan regulasinya.
Baca Juga: Angka Kecelakaan Masih Tinggi, Kemenhub Masukkan Pelajaran Tertib Lalu Lintas ke Kurikulum Sekolah
Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal 231 dan 232 tentang pertolongan dan perawatan korban.
Pasal 231 berisi:
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas, wajib:
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan pertolongan kepada korban;
c. melaporkan kecelakaan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat; dan
d. memberikan keterangan yang terkait dengan kejadian kecelakaan.
(2) Pengemudi Kendaraan Bermotor, yang karena keadaan memaksa tidak dapat melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dan huruf b, segera melaporkan diri kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdekat.
Baca Juga: Street Manners: Sudah Tahu Angka Kecelakaan Tinggi, Mengapa Masih Banyak Pemotor Nekat Lawan Arus?
Pasal 232 berisi:
Setiap orang yang mendengar, melihat, dan/atau mengetahui terjadinya Kecelakaan Lalu Lintas wajib:
a. memberikan pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu Lintas;
b. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau
c. memberikan keterangan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Jika pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas tidak bertanggung jawab (tabrak lari) dapat dikenakan sanksi pidana penjara paling lama tiga tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000.
Hal tersebut telah diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 Pasal 312 yang isinya:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan Lalu Lintas dan dengan sengaja tidak menghentikan kendaraanya,tidak memberikan pertolongan, atau tidak melaporkan Keclakaan Lalu Lintas kepada Kepolisian Negara republik Indonesia terdekat sebagaimana dimaksud dalam pasal 231 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c tanpa alasan yang patut dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp 75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah).
Jadi, mulai sekarang jika brothers terlibat atau melihat kecelakaan lalu lintas, jangan hanya sibuk ambil video.
Nah, brothers mulai sekarang jika melihat atau terlibat kecelakaan lalu lintas letakkan gadget, dan segera tolong atau laporkan kepada pihak kepolisian.
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR