Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Polisi Berencana Tutup Jalan dari dan Menuju DKI Jakarta Jika Terjadi Lockdown
"Tapi tidak kita tahan karena hukumannya di bawah 1 tahun penjara,” lanjutnya Yusri.
“Pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu,” tambahnya Yusri.
Menurut Yusri Polda Metro Jaya setiap malamnya pun menggalakan patroli untuk membubarkan kumpulan massa.
Baca Juga: Bikers Jangan Sembarangan, Berani Kasih Kode Kalau Ada Razia Polisi, Hukumannya Bikin Elus Dada
Tonton video apel polisi saat memberikan arahan untuk menertibkan masyarakat disini
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR