MOTOR Plus-Online.com - Guna mencegah penyebaran virus corona (covid-19) aparat kepolisian makin tegas dalam menertibkan masyarakat.
Sebanyak 18 orang telah diamankan oleh polisi setelah menolak untuk dibubarkan demi mencegah penularan virus corona.
Akhirnya mereka dibawa ke Polda Metro Jaya dan ditetapkan sebagai tersangka.
Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan 18 orang tersebut terjaring dalam patroli yang digelar semalam di wilayah Jakarta Pusat dan Jakarta Barat.
Baca Juga: Bantu Riangankan Dampak Corona, Polisi Bagikan Sembako Gratis ke Driver Ojol
Baca Juga: Unik Abis, Polisi di India Pakai Helm Virus Corona Biar Warga Gak Keluyuran Ketika Lockdown
Sebanyak 11 orang diamankan di wilayah Bendungan Hilir, sisanya diamankan di Jalan Sabang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan kali ini polisi bertindak tegas.
"Mereka yang menolak untuk dibubarkan itu dijerat hukum dengan Pasal 93 jo Pasal 9 ayat (1) UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dan atau Pasal 218 KUHP," katanya.
“Mereka kita proses, statusnya tersangka," kata Yusri.
Baca Juga: Pemotor Siap-siap, Polisi Berencana Tutup Jalan dari dan Menuju DKI Jakarta Jika Terjadi Lockdown
"Tapi tidak kita tahan karena hukumannya di bawah 1 tahun penjara,” lanjutnya Yusri.
“Pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak Rp 9 ribu,” tambahnya Yusri.
Menurut Yusri Polda Metro Jaya setiap malamnya pun menggalakan patroli untuk membubarkan kumpulan massa.
Baca Juga: Bikers Jangan Sembarangan, Berani Kasih Kode Kalau Ada Razia Polisi, Hukumannya Bikin Elus Dada
Tonton video apel polisi saat memberikan arahan untuk menertibkan masyarakat disini
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Erwan Hartawan |
Editor | : | Aong |
KOMENTAR