"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020).
Menyikapi pedoman ini, Grab Indonesia telah menindaklanjuti Permenkes dengan menjalin komunikasi bersama sejumlah pihak, termasuk mitra pengemudi ojek online atau ojol.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangannya.
Selain melarang ojol membawa penumpang, Pemenkes itu juga mengatur liburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, serta pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR