MOTOR Plus-Online.com - Kementerian Kesehatan telah merilis aturan tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dalam Rangka Percepatan Penanganan virus Corona (Covid-19).
Rincian tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020.
Adapun peraturan ini ditetapkan oleh Menteri Kesehatan Republik Indonesia Terawan Agus Putranto pada Jumat (3/4/2020) lalu.
Mengutip PP Nomor 21 Tahun 2020, yang dimaksud sebagai PSBB adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona untuk mencegah penyebarannya.
Baca Juga: Covid-19 Mewabah Orderan Sepi, Komunitas Motor Ojek Online Ini Tunda Semua Agenda
Baca Juga: Aplikasi Ini Membuat Virus Corona Tidak Menyebar Saat Driver Ojek Online Antar Makanan
PSBB dilakukan selama masa inkubasi terpanjang, yaitu 14 hari.
Jika masih terdapat bukti penyebaran berupa adanya kasus baru, dapat diperpanjang dalam masa 14 hari sejak ditemukannya kasus terakhir.
Namun, aturan tersebut tidak mengizinkan driver ojek online (ojol) mengangkut penumpang.
Angkutan roda dua berbasis aplikasi hanya dibolehkan untuk mengangkut serta mengirim barang.
Baca Juga: Dampak Virus Corona Meluas, Driver Ojek Online Gelisah Dapur ‘Tidak Ngebul ‘
"Layanan ekspedisi barang, termasuk sarana angkutan roda dua berbasis aplikasi dengan batasan hanya untuk mengangkut barang dan tidak untuk penumpang,” bunyi pedoman yang ditandatangani oleh Menkes Terawan Agus Putranto, Senin (6/4/2020).
Menyikapi pedoman ini, Grab Indonesia telah menindaklanjuti Permenkes dengan menjalin komunikasi bersama sejumlah pihak, termasuk mitra pengemudi ojek online atau ojol.
"Terkait kebijakan PSBB dari pemerintah, saat ini kami sedang menindaklanjuti pedoman dari Permenkes dan berkoordinasi dengan pihak terkait," ungkap Head of Public Affairs Grab Indonesia, Tri Sukma Anreianno dalam keterangannya.
Selain melarang ojol membawa penumpang, Pemenkes itu juga mengatur liburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum, serta pembatasan kegiatan sosial dan budaya.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR