Ini untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang terdekat.
Contohnya di tempat pemberangkatan mudik, rest-rest area baik di tol maupun di jalan arteri hingga di tempat tujuan.
"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19," lanjutnya.
Kakorlantas berharap kebijakan pembatasan kendaraan pada mudik, sebagai penerapan SOP langkah pencegahan.
Seperti mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, satu sopir, satu dibelakang sebagai penumpang.
Sedangkan mobil jenis mini bus seperti Toyota Avanza, maksimal ditumpangi 3 orang.
"Bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan," tegas Kakorlantas.
"Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut disini," tukasnya lagi.
Source | : | Korlantaspolri.go.id |
Penulis | : | Reyhan Firdaus |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR