Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik

Reyhan Firdaus - Selasa, 7 April 2020 | 08:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor, kini larangan mudik 2020 makin menguat imbas virus corona.

Ini untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang terdekat.

Contohnya di tempat pemberangkatan mudik, rest-rest area baik di tol maupun di jalan arteri hingga di tempat tujuan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19," lanjutnya.

Kakorlantas berharap kebijakan pembatasan kendaraan pada mudik, sebagai penerapan SOP langkah pencegahan.

Baca Juga: Pakai Drone Buat Deteksi Suhu Tubuh, Polisi Gelar Operasi Keselamatan dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Tribunstyle
Pemudik dengan tulisan

Seperti mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, satu sopir, satu dibelakang sebagai penumpang.

Sedangkan mobil jenis mini bus seperti Toyota Avanza, maksimal ditumpangi 3 orang.

"Bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan," tegas Kakorlantas.

"Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut disini," tukasnya lagi.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona

Source : Korlantaspolri.go.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular