Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik

Reyhan Firdaus - Selasa, 7 April 2020 | 08:20 WIB
Tribunnews.com
Ilustrasi mudik menggunakan motor, kini larangan mudik 2020 makin menguat imbas virus corona.

MOTOR Plus-online.com - Selama pandemi COVID-19, banyak pemotor memilih tinggal di rumah saja.

Namun harus diingat, memasuki bulan April dan Mei 2020, banyak pemotor terpikir untuk mudik ke kampung halaman.

Padahal selama pandemi virus Corona, aktivitas di luar rumah harus dibatasi untuk mencegah penyebaran virus ini.

Karena itulah, Kepala Korps Lalu Lintas Polri, Irjen Pol. Drs. Istiono, M.H., menyiapkan imbauan saat musim mudik tahun 2020 di tengah pandemi covid-19.

Baca Juga: MotoGP 2020 Belum Jelas Juga Kapan Mulai, Nasib Valentino Rossi Musim Depan Di TIm Yamaha Satelit Ikut-ikutan Gak Jelas

Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang

Dari website resmi Korlantas Polri, Kakorlantas bahwa pemudik yang pulang ke kampung halaman, secara tidak langsung ditetapkan sebagai ODP (Orang Dalam Pantauan).

Para pemudik ini ditetapkan ODP selama 14 hari, dan akan dilakukan karantina di wilayah masing-masing.

"Penerapan pencegahan yang dilakukan Pemerintah Daerah Jawa Tengah yang menjemput para pemudik dan 14 hari dilakukan karantina, ini juga akan diterapkan di wilayah lain bersama instansi terkait," sebut Kakorlantas di Jakarta, Senin (6/4/2020).

Tidak hanya itu, Kakorlantas juga menerapkan pemeriksaan ketat, dengan mendirikan posko di beberapa tempat yang terkoneksi dengan rumah sakit rujukan.

Ini untuk penanganan pasien positif Covid-19 yang terdekat.

Contohnya di tempat pemberangkatan mudik, rest-rest area baik di tol maupun di jalan arteri hingga di tempat tujuan.

"Bila ada indikasi, akan langsung kami rujuk ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan karantina sebagai pencegahan penyebaran virus Covid-19," lanjutnya.

Kakorlantas berharap kebijakan pembatasan kendaraan pada mudik, sebagai penerapan SOP langkah pencegahan.

Baca Juga: Pakai Drone Buat Deteksi Suhu Tubuh, Polisi Gelar Operasi Keselamatan dan Pencegahan Penyebaran Virus Corona

Tribunstyle
Pemudik dengan tulisan

Seperti mobil sedan hanya ditumpangi untuk dua orang, satu sopir, satu dibelakang sebagai penumpang.

Sedangkan mobil jenis mini bus seperti Toyota Avanza, maksimal ditumpangi 3 orang.

"Bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan," tegas Kakorlantas.

"Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut disini," tukasnya lagi.

Baca Juga: Wah! Ternyata Ini Alasan yang Membuat Debt Collector Tetap Tarik Motor Kreditan Saat Pandemi Virus Corona

Dalam operasi ketupat tahun 2020, Kakorlantas menjelaskan bahwa operasi ketupat tahun ini masih dalam kondisi KLB, dan menjadi operasi kemanusiaan.

Oleh karena itu, demi kemanusiaan terkait pelanggaran pada kendaraan angkutan orang, akan di putar arah atau pulang ke rumah.

Kakorlantas berharap, masyarakat mau bekerjasama dengan Pemerintah melawan covid-19 dengan penuh kesadaran dengan menerapkan SOP penanganan dan pencegahannya.

"Yang terpenting saat ini kita jaga jarak, dan mematuhi apa-apa yang telah ditetapkan pemerintah," tutupnya.

Namun, bagusnya brother menahan diri dulu ya untuk tidak mudik, menunggu pandemi virus Corona selesai.

Kementrian Agama juga sudah mengumumkan panduan ibadah Ramadhan 1441, yang brother bisa baca disini.

Source : Korlantaspolri.go.id
Penulis : Reyhan Firdaus
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular