Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Fadhliansyah - Selasa, 7 April 2020 | 14:20 WIB
TRIBUNJAKARTA.COM/ELGA HIKARI PUTRA
Ilustrasi bayar pajak. Enggak Perlu Keluar Rumah, Seperti Ini Cara Membayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

1. Siapkan dokumen pendukung seperti STNK asli dan fotokopi, KTP asli sesuai STNK, dan juga uang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

2. Download aplikasi Samsat Online Nasional di Playstore.

3. Klik menu pendaftaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

4. Setelah menekan tombol tersebut akan muncul pemberitahuan yang berbunyi "perhatian, TBPKP/SKPD dan stiker pengesahan STNK akan dikirim ke alamat yang tertera di STNK.", terdapat pilihan setuju dan tidak setuju. Apabila ingin melanjutkan pembayaran klik tombol setuju.

Baca Juga: Asyik! Ada Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor, Biaya Urus SIM Baru Ikutan Gratis

5. Setelah menekan tombol setuju, akan muncul formulir yang harus diisi wajib pajak, yakni nomor polisi, NIK, lima digit terakhir nomor rangka, nomor telepon, dan email.

Google Playstore
Formulir pendaftaran bayar pajak kendaraan bermotor online.

6. Setelah selesai mengisi formulir, tekan tombol lanjutkan.

7. Sistem akan memproses data tersebut selama kurang lebih satu menit.

8. Jika data yang dimasukkan sudah benar, akan muncul data lengkap mengenai kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya dan besaran pajak yang harus dibayarkan.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Source : Tribuntechno,PMJNEWS.com
Penulis : Fadhliansyah
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular