Baca Juga: Mau Perpanjang SIM? Tunggu Dulu, Unit Perpanjangan SIM dan Mobil Keliling Tutup Sampai 29 Mei 2020
Berikut lima poin yang harus dilakukan selama masa darurat Covid-19 di Aceh:
1. Setiap pemohon SIM dianjurkan menggunakan masker dan akan dicek dulu suhu tubuhnya oleh petugas SIM
2. Setiap orang yang masuk ke ruangan pelayanan SIM wajib cuci tangan pakai sabun dengan air mengalir
3. Semua petugas kepolisian di bidang pelayanan SIM wajib menggunakan masker dan sarung tangan
4. Pemohon SIM saat duduk wajib menjaga jarak (PHYSICAL DISTANCING) dengan pemohon SIM lainnya
5. Setelah menerima SIM dari petugas, masyarakat wajib mencuci tangan kembali dengan cairan desinfektan yg disediakan oleh petugas
“Dengan metode seperti ini, kita berharap bisa mencegah merebaknya Virus Covid-19 di tempat pelayanan masyarakat,” beber Kombes Pol Dicky Sondany.
"Sedangkan untuk layanan Samsat, masih menunggu evaluasi yang dilakukan oleh Badan Pengelolaan Kekayaan Aceh (BPKA)" tutup Kombes Pol Dicky Sondany.
Source | : | NTMC Polri |
Penulis | : | Indra GT |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR