Geger Larangan Boncengan Saat Naik Motor dan Bakal Dicegat Polisi, Korlantas Polri Langsung Angkat Bicara

Galih Setiadi - Rabu, 8 April 2020 | 09:55 WIB
Tribunjogja.com
Ilustrasi naik motor sambil berboncengan.

Larangan boncengan saat naik motor bukan dibuat untuk pengendara motor biasa dan driver ojol.

Namun, khusus untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan motor.

Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Benyamin.

"Pada Operasi Keselamatan ini, kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak Mudik. Karena, akan mempercepat proses penyebaran Covid-19," kata Benyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Baca Juga: Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik

"(Imbauan) ini untuk Mudik. Tidak ada pelarangan motor berboncengan (di dalam satu wilayah). Untuk Mudik pun masih di bahas di Kementerian," kata Benyamin.

Jika masih ditemukan pemudik motor yang berboncengan, polisi yang bertugas segera meminta mereka kembali pulang.

"Diputar balikan ke arah Jakarta. Pos atau check pointnya banyak nanti," tutupnya.

Source : Kompas.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular