MOTOR Plus-online.com - Larangan boncengan saat naik motor sempat bikin gempar.
Aturan ini dibuat gara-gara virus corona masih merebak.
Akhirnya banyak pengendara motor yang melawan aturan itu.
Selain itu, driver ojek online pun merasa dirugikan.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona
Banyak warga yang masih mengandalkan motor untuk beraktivitas.
Misalnya saja ojek online hingga ojek pangkalan yang hendak mengantar penumpang.
Ternyata, masih banyak yang salah paham dengan aturan baru ini.
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri langsung angkat bicara.
Baca Juga: Bikers Wajib Waspada, Virus Corona Sudah Tersebar di 20 Provinsi, Simak Peta Penyebarannya
Larangan boncengan saat naik motor bukan dibuat untuk pengendara motor biasa dan driver ojol.
Namun, khusus untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan motor.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Benyamin.
"Pada Operasi Keselamatan ini, kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak Mudik. Karena, akan mempercepat proses penyebaran Covid-19," kata Benyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Selain Dilarang Boncengan, Polisi Berlakukan Aturan Ini Buat Pemotor yang Akan Mudik
"(Imbauan) ini untuk Mudik. Tidak ada pelarangan motor berboncengan (di dalam satu wilayah). Untuk Mudik pun masih di bahas di Kementerian," kata Benyamin.
Jika masih ditemukan pemudik motor yang berboncengan, polisi yang bertugas segera meminta mereka kembali pulang.
"Diputar balikan ke arah Jakarta. Pos atau check pointnya banyak nanti," tutupnya.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR