MOTOR Plus-online.com - Untuk mencegah penyebaran virus Covid-19 alias Corona, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB akan mulai berlaku pada hari Jumat (10/4/2020) mendatang.
Dan akan berlaku selama 14 hari ke depan, tapi bisa diperpanjang tergantung situasi.
Dengan adanya PSBB ini ada beberapa kebijakan baru yang berlaku.
Baca Juga: Driver Ojol Bisa Bernafas Lega, Efek Corona Gubernur DKI Janji Akan Beri Uang Rp 880 Ribu Perbulan
Baca Juga: Makin Panas, Driver Ojol Curhat Masih Sering Dikejar-kejar Debt Collector, OJK Naik Pitam
Di antaranya adalah driver ojol (ojek online) yang dilarang mengangkut penumpang selama PSBB.
Hal ini diungkapkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan usai menggelar rapat Forkompimda di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (7/4/2020) malam.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyebut, ojol hanya diperbolehkan mengantar barang selama penerapan PSBB.
"Ya (ojol tak bisa angkut penumpang), tapi untuk delivery itu confirm boleh," ucap Anies.
Baca Juga: Bantu Berantas Covid-19, Gomax Riders Bagi-bagi Sabun dan Hand Sanitizer Buat Driver Ojol dan Masjid
Sementara itu, taksi online masih tetap dapat mengangkut peumpang selama penerapan PSBB, namun, jumlahnya dibatasi.
"Kendaraan roda empat (taksi online) itu untuk membawa penumpang boleh, tapi dibatasi penumpangnya," ujarnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI juga bakal membatasi jam operasional seluruh moda transportasi di Jakarta.
"Terkait transportasi umum akan dibatasi jam operasionalnya, menjadi pukul 06.00 WIB sampai 18.00 WIB," ucapnya, Selasa (7/4/2020).
Baca Juga: Lawan Virus Covid-19, MBC Indonesia Salurkan Bantuan Untuk Tenaga Medis, Driver Ojol dan Kaum Dhuafa
Tak hanya itu, orang nomor satu di Jakarta ini juga bakal membatasi jumlah penumpang di setiap kendaraan umum.
Nantinya, kapasitas setiap kendaraan akan dipangkas hingga setengahnya.
Artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul Selama PSBB Ojek Online Dilarang Angkut Penumpang, Anies: Kirim Barang Boleh
Source | : | Tribun Jakarta |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR