Baca Juga: Akhirnya Mudik Lebaran 2020 Boleh Dilakukan, Asal Syarat Ini Langsung Dipenuhi Pemudik
Misalnya saja ojek online hingga ojek pangkalan yang hendak mengantar penumpang.
Ternyata, masih banyak yang salah paham dengan aturan baru ini.
Menanggapi hal itu, Korlantas Polri langsung angkat bicara.
Larangan boncengan saat naik motor bukan dibuat untuk pengendara motor biasa dan driver ojol.
Namun, khusus untuk pemudik yang akan melakukan perjalanan dengan motor.
Hal itu disampaikan Kepala Bagian (Kabag) Operasi Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, Benyamin.
"Pada Operasi Keselamatan ini, kita lebih banyak mengimbau kepada masyarakat untuk tidak Mudik. Karena, akan mempercepat proses penyebaran Covid-19," kata Benyamin dikutip dari Kompas.com, Selasa (7/4/2020).
"(Imbauan) ini untuk Mudik. Tidak ada pelarangan motor berboncengan (di dalam satu wilayah). Untuk Mudik pun masih di bahas di Kementerian," kata Benyamin.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR