1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Bea tersebut merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Besaran BBN KB adalah 10% dari harga kendaran bermotor (off the road)/atau harga faktur untuk kendaraan bermotor baru.
Sedangkan untuk kendaraan bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK
2. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak ini merupakan pungutan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang bisa ditujukan ke perseorangan ataupun badan/perusahaan.
Besarnya PKB dihitung dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
Selain itu PKB juga dihitung berdasarkan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR