Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

Gayuh Satriyo Wibowo,Galih Setiadi - Kamis, 9 April 2020 | 11:15 WIB
Gridoto.com
Ilustrasi STNK motor.

MOTOR Plus-online.com - Kalau mau bayar pajak kendaraan, rinciannya ada di STNK.

Yup, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen penting kendaraan bermotor.

Semua identitas kendaraan bermotor dimuat di STNK.

Seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.

Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini

Baca Juga: Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi

Makanya STNK wajib dibawa saat hendak bepergian dengan kendaraan.

STNK juga salah satu dokumen pendukung keaslian kendaraan bermotor, selain BPKB.

Kalau dilihat-lihat, STNK punya banyak singkatan.

Berikut penjelasan masing-masing singkatan yang ada di STNK.

Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi

1. BBN KB

Tribunnews.com
Istilah BBN KB pada STNK adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor

BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.

Bea tersebut merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.

Besaran BBN KB adalah 10% dari harga kendaran bermotor (off the road)/atau harga faktur untuk kendaraan bermotor baru.

Sedangkan untuk kendaraan bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.

Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK

2. PKB

Tribunnews.com
Ilustrasi besaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.

Pajak ini merupakan pungutan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang bisa ditujukan ke perseorangan ataupun badan/perusahaan.

Besarnya PKB dihitung dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.

Selain itu PKB juga dihitung berdasarkan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya

3. Biaya ADM

Hendra
Biaya administrasi STNK dikenakan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama.

Biaya ADM pada STNK sering disebut biaya administrasi.

Biaya Administrasi dikenakan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama.

Sedangkan Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya admin.

Baca Juga: Usut Tuntas Teror STNK dan BPKB Palsu Saat Beli Motor Bekas, Ternyata Gampang Banget Bedainnya, Ini Caranya

4. SWDKLLJ

KompasOtomotif-Dony Apriliananda
SWDKLJJ yang tertera pada STNK

SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Sumbangan ini bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.

Pengelolaan dana tersebut diserahkan oleh Jasa Raharja.

Nantinya sumbangan bakal diserahkan kepada korban kecelakaan.

Besaran santunan pun berbeda-beda tergantung imbas yang diterima korban.

Mulai dari santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga santunan untuk korban meninggal dunia.

Source : GridOto.com
Penulis : Gayuh Satriyo Wibowo
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular