MOTOR Plus-online.com - Kalau mau bayar pajak kendaraan, rinciannya ada di STNK.
Yup, Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) jadi dokumen penting kendaraan bermotor.
Semua identitas kendaraan bermotor dimuat di STNK.
Seperti nama pemilik, jenis kendaraan dan bahan bakarnya, nomor rangka dan mesin, warna, hingga besaran pajak tahunannya.
Baca Juga: Asyik, Tilang Online Resmi Berlaku, Tinggal Klik SIM atau STNK Langsung Balik, Biayanya Cuma Segini
Baca Juga: Calon Pembeli Masih Bingung Soal STNK dan BPKB Motor Listrik, Begini Penjelasan Polisi
Makanya STNK wajib dibawa saat hendak bepergian dengan kendaraan.
STNK juga salah satu dokumen pendukung keaslian kendaraan bermotor, selain BPKB.
Kalau dilihat-lihat, STNK punya banyak singkatan.
Berikut penjelasan masing-masing singkatan yang ada di STNK.
Baca Juga: Street Manners: Pemotor Kelupaan Bawa STNK, Siap-siap Motor Ditahan Polisi
1. BBN KB
BBN KB adalah singkatan dari Bea Balik Nama Kendaraan.
Bea tersebut merupakan pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor sebagai akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan terjadi karena jual beli, tukar-menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
Besaran BBN KB adalah 10% dari harga kendaran bermotor (off the road)/atau harga faktur untuk kendaraan bermotor baru.
Sedangkan untuk kendaraan bekas (seken) sebesar 2/3 pajak (PKB)-nya.
Baca Juga: Motor Penunggak Pajak Bisa Jadi Rongsokan di Rumah, Polisi Bagikan Tips Cara Aktifkan Kembali STNK
2. PKB
PKB adalah singkatan dari Pajak Kendaraan Bermotor.
Pajak ini merupakan pungutan atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor yang bisa ditujukan ke perseorangan ataupun badan/perusahaan.
Besarnya PKB dihitung dari nilai jual motor dan bersifat menurun tiap tahun, karena penyusutan nilai jual kendaraan bermotor.
Selain itu PKB juga dihitung berdasarkan bobot yang mencerminkan secara relative tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.
Baca Juga: Boleh Ambil SIM/STNK Dirumah Karena Ketinggalan Saat Terkena Razia, Ini Syaratnya
3. Biaya ADM
Biaya ADM pada STNK sering disebut biaya administrasi.
Biaya Administrasi dikenakan apabila ganti pelat nomor (5 tahun sekali) atau balik nama.
Sedangkan Untuk kendaraan baru tidak dikenakan biaya admin.
4. SWDKLLJ
SWDKLLJ adalah singkatan dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Sumbangan ini bersifat wajib sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1964 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan, juncto Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Ketentuan-ketentuan Pelaksanaan Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Pengelolaan dana tersebut diserahkan oleh Jasa Raharja.
Nantinya sumbangan bakal diserahkan kepada korban kecelakaan.
Besaran santunan pun berbeda-beda tergantung imbas yang diterima korban.
Mulai dari santunan untuk biaya pengobatan dan perawatan hingga santunan untuk korban meninggal dunia.
Source | : | GridOto.com |
Penulis | : | Gayuh Satriyo Wibowo |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR