"Ojek online boleh untuk mengantar barang, tapi tidak untuk mengantar orang," ujar Anies dalam konferensi pers di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (9/4/2020) malam.
Anies menyampaikan, larangan ojek online mengangkut penumpang selama masa PSBB diatur dalam peraturan gubernur mengenai penerapan PSBB.
Pergub itu merujuk pada Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman PPSB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Pergub harus sesuai dengan rujukan, maka kami mengatur ojek online sesuai pedoman pada Permenkes Nomor 9 Tahun 2020," kata dia.
Baca Juga: Kenapa Lagi Nih? Gara-gara PSBB Ojek Online Tidak Boleh Angkut Penumpang
Pemprov DKI Jakarta sebenarnya ingin ojek online tetap bisa mengangkut penumpang.
Namun, kata Anies, pergub DKI Jakarta tidak boleh bertentangan dengan Permenkes.
"Karena belum ada perubahan Permenkes, pergub harus sesuai rujukan," ucap Anies.
"Apabila ada perubahan, kami akan sesuaikan," lanjut Anies.
Baca Juga: Bikers Harus Tahu! Kemenkes Setujui Jakarta PSBB, Ini Sektor-sektor yang Dibatasi
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR