MOTOR Plus-online.com - Pemotor harus tahu dan menyimak baik-baik nih, kebijakan-kebijakan apa saja yang ada selama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
PSBB sendiri sudah berlangsung mulai hari ini (10/4/2020), dan rencananya akan berakhir pada 23 April 2020.
Dikutip dari Kompas.com, setidaknya ada 12 kebijakan selama PSBB berlangsung.
1. Kegiatan belajar di rumah
Kegiatan belajar di sekolah tetap ditiadakan dan kegiatan belajar mengajar dilakukan di rumah.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau Nih, 6 Rute Kereta Api Ini yang Masih Beroperasi ke Jakarta Selama PSBB
Baca Juga: PSBB Mulai Berlaku Hari Ini, Layanan Ojek Motor Langsung Hilang di Dua Aplikasi Ojol Gojek dan Grab
2. Penutupan tempat hiburan
Selama masa PSBB Jakarta, fasilitas umum milik Pemprov DKI dan tempat hiburan swasta akan ditutup.
3. Pernikahan tanpa resepsi
Selama PSBB, masyarakat dilarang untuk melakukan resepsi pernihkahan.
Dan diizinkan untuk menggelar akad nikah di kantor urusan agama (KUA).
4. Pelayanan pemerintah tetap beroperasi
Berbagai pelayanan yang diberikan Pemprov DKI, Tni, dan polisi akan beroperasi atau berjalan.
Baca Juga: PSBB Segera Berjalan, SPBU Pertamina Tetap Beroprasi Tapi Dibatasi
5. Perkantoran dihentikan sementara, kecuali 8 sektor usaha
Delapan sektor usaha yang tetap berjalan selama PSBB adalah sektor kesehatan, sektor pangan, sektor energi, sektor komunikasi, sektor logistik, sektor kebutuhan sehari-hari, dan sektor industri strategis yang ada di kawasan Jakarta.
6. Transportasi umum dibatasi
Kapasitas penumpang transportasi umum dibatasi 50 persen, dan jam operasionalnya hanya dari jam 06.00 WIB sampai 18.00 WIB.
7. Pemprov DKI berikan sembako
Pemprov DKI Jakarta bersama pemerintah pusat akan menyiapkan bantuan sosial pada warga miskin dan rentan miskin, yang terdampak PSBB dan wabah Corona.
8. Layanan belanja jarak jauh di pasar 105 pasar
Lewat BUMD Pasar Jaya, Pemprov DKI membuka layanan belanja jarak jauh agar masyarakat bisa berbelanja kebutuhan dar rumah.
Baca Juga: Bikers Wajib Tahu, PSBB Jakarta Resmi Mulai Berlaku Jumat, 10 April
9. Dilarang berkerumun di atas 5 orang
Nantinya warga yang tetap berkerumun akan ditindak oleh Pemprov DKI bersama TNI dan polisi.
10. Patroli dan sanksi ditingkatkan
Patroli ditingkatkan agar masyarakat menaati aturan-aturan selama PSBB.
11. Kendaraan pribadi bisa tetap keluar-masuk Jakarta
Tapi penumpang per kendaraan yang ingin keluar-masuk DKI Jakarta harus dibatasi.
12. Layanan pesan-antar tetap diperbolehkan
Hal ini termasuk pesan-antar melalui ojek online (ojol).
Baca Juga: Bikers Harus Tahu PSBB, Tindakan Pemerintah Obati Virus Corona
Nah jadi seperti itu kebijakan-kebijakan yang berlaku selama PSBB.
Buat Brother yang berdomisili di Jakarta dan sekitarnya, yuk taati kebijakan-kebijakan tersebut.
Biar rantai penyebaran virus Corona bisa segera diputus.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Fadhliansyah |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR