Kabar Gembira Buat Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bemotor, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Sabtu, 11 April 2020 | 09:45 WIB
Dok. Otomotif
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, kini bebas denda di wilayah DKI Jakarta.

"Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," katanya, Jumat (10/4/2020).

Masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona.

"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah.

Seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020.

Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular