"Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," katanya, Jumat (10/4/2020).
Masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.
Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona.
"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya.
Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah.
Seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat.
Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020.
Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.
Source | : | TribunJakarta.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR