Kabar Gembira Buat Bikers, Pemprov DKI Jakarta Resmi Bebaskan Denda Pajak Kendaraan Bemotor, Ini Faktanya

Galih Setiadi - Sabtu, 11 April 2020 | 09:45 WIB
Dok. Otomotif
Ilustrasi pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor, kini bebas denda di wilayah DKI Jakarta.

MOTOR Plus-online.com - Bikers yang belum bayar pajak motor, Pemprov DKI Jakarta saat membebaskan denda pajak kendaraan bermotor.

Saat ini masih banyak pemilik kendaraan bermotor yang menunggak pajak.

Apalagi di tengah serangan virus corona ini membuat perekonomian dan akses terhambat.

Kini enggak perlu khawatir soal pajak kendaraan bermotor yang kadaluwarsa.

Soalnya, ada pembebasan denda pajak kendaraan bermotor nih.

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

Pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini diadakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Herlina Ayu membenarkan hal ini.

"Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses," jelas Herlina dikutip dari Tribun Jakarta.

Baca Juga: Enggak Perlu Repot, Ini 3 Cara Cek dan Bayar Pajak Kendaraan dari Rumah

"Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," katanya, Jumat (10/4/2020).

Masyarakat diimbau agar melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor secara online.

Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona.

"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya.

Baca Juga: Pemilik Motor Ingin Bayar Pajak Bisa Tenang, Bapenda DKI Sudah Semprot Desinfektan di Dua Kantor Samsat Ini

Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah.

Seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020.

Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.

Source : TribunJakarta.com
Penulis : Galih Setiadi
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular