"Keliru total jika Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020 menyebut yang melanggar saat PSBB bisa dikenakan sanksi menurut perundang-undangan termasuk pidana," ungkap Ricky Vinando dikutip dari Tribunnews.com.
"Karena satu-satunya yang menjadi rujukan pasal 27 terkait pidana, tak lain dan tak bukan yaitu hanya Pasal 93 UU No.6/2018," lanjutnya.
Dia menilai Pasal 93 UU No.6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan tak memiliki kaitan dengan PSBB.
Apalagi Pasal 93 hanya bisa diterapkan saat terjadi pelanggaran dengan status karantina wilayah atau karantina rumah sakit, dan bukannya PSBB.
Baca Juga: Mau Servis Motor Honda atau Yamaha Tahan Dulu, Selama PSBB di Jakarta Bengkel Resmi Tutup
"Artinya Pasal 27 Pergub DKI No.33/2020 tak bisa dijadikan dasar untuk menegakkan Pasal 93 UU No.6/2018 soal pelanggaran Kekarantinaan Kesehatan," lanjut Ricky Vinando.
"Karena Pasal 93 UU No.6/2018 soal pelanggaran Karantina Kesehatan hanya dapat diberlakukan sepanjang menyangkut Pasal 54 tentang karantina wilayah atau 57 karantina rumah sakit," katanya.
Oleh karenanya, Ricky Vinando menilai tak ada sanksi pidana atau denda yang bisa dikenakan apabila ada pelanggaran saat PSBB berlangsung.
Sanksi itu hanya bisa dikenakan apabila pemerintah menerapkan karantina wilayah atau rumah sakit.
"Jadi sudah jelas sekali, tak ada yang bisa disanksi jika ada yang melanggar saat PSBB berlangsung."
"Siapapun itu baik mobil, motor, maupun perkantoran, baik menurut UU 6/2018, PP 21/2020, dan Permenkes 9/2020 tak ada yang mengatur melanggar saat PSBB bisa dipidana, UU 6/2018 tak ada kata penjagaan polisi saat PSBB. Jadi Pasal 27 Pergub No.33/2020 tak berdasarkan hukum," tutupnya.
Source | : | Tribunnews.com |
Penulis | : | Galih Setiadi |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR