“Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar,” ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Meski ada banyak yang melanggar, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan.
Yusri mengatakan, saat ini pihak kepolisian hanya melakukan edukasi dan imbauan ke masyarakat yang melanggar dengan harapan bisa mentaati aturan tersebut ke depannya.
“Masih belumlah (penindakan), Sampai hari Minggu ini kita edukasi dulu.
Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...
Senin (13/4/2020) baru kita ada penegasan, tapi kita opsi trakhir lah,” ucap dia.
Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau Nih, 6 Rute Kereta Api Ini yang Masih Beroperasi ke Jakarta Selama PSBB
“Kasihan lho, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya 1 tahun lho. Kita edukasi dulu lah dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan,” tutur dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR