MOTOR Plus-online.com - Hari pertama diberlakukannya PSBB di Jakarta, Polisi mengatakan Hampir 50 persen masyarakat melanggar.
Baru-baru ini Pemprov DKI Jakarta memberlakukan kebijakan baru bernama PSBB.
Kebijakan pembatasan sosial berskala besar ini sebagai upaya mengurangi penyebaran Covid-19.
Berbagai aturan baru diberlakukan seperti wajib mengenakan masker, sepeda motor tidak boleh berboncengan dan penumpang mobil dikurangi setengah dari biasanya.
Baca Juga: Bikers Jangan Khawatir, Pertamina Jamin Stok BBM Selama PSBB Jakarta
Baca Juga: Nah Lo! Ancaman Denda Ratusan Juta dan Masuk Bui Buat Pelanggar PSBB Ternyata Keliru, Ini Alasannya
Namun baru sehari ini PSBB diberlakukan tepatnya sejak Jum'at (10/04/2020) kemarin, hampir 50 persen masyarakat masih melanggar.
Dilansir MOTOR Plus-online.com dari Kompas.com (11/04/2020) Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, hari pertama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jakarta ada banyak masyarakat yang masih melanggar aturan.
Pelanggaran yang dimaksud mulai dari belum digunakannya masker hingga mobil hyang melebihi kapasitas yang diperbolehkan.
Namun, ia tak menjelaskan detail berapa orang yang melanggar tersebut.
Baca Juga: Pemotor Wajib Tahu, Polisi Bangun 33 Cek Poin di DKI Jakarta Untuk Membatasi Kendaraan Selama PSBB
“Aduh banyak yang kita temukan di 33 titik check point, sekitar 50 persenlah melanggar,” ujar Yusri saat dihubungi wartawan, Sabtu (11/4/2020).
Meski ada banyak yang melanggar, ia mengatakan, hingga saat ini pihak kepolisian belum melakukan penindakan.
Yusri mengatakan, saat ini pihak kepolisian hanya melakukan edukasi dan imbauan ke masyarakat yang melanggar dengan harapan bisa mentaati aturan tersebut ke depannya.
“Masih belumlah (penindakan), Sampai hari Minggu ini kita edukasi dulu.
Baca Juga: Ternyata Bikers Masih Boleh Berboncengan Saat PSBB Di Jakarta, Asalkan...
Senin (13/4/2020) baru kita ada penegasan, tapi kita opsi trakhir lah,” ucap dia.
Ia mengatakan, masyarakat yang melanggar PSBB itu bisa dikenakan pidana 1 tahun penjara atau denda Rp 100 juta.
Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 terkait Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona (Covid-19), di Jakarta.
Dengan demikian, ia berharap masyarakat bisa disiplin menaati aturan PSBB.
Baca Juga: Bikers Boleh Tau Nih, 6 Rute Kereta Api Ini yang Masih Beroperasi ke Jakarta Selama PSBB
“Kasihan lho, masalahnya masyarakat kalau melanggar ancamannya 1 tahun lho. Kita edukasi dulu lah dengan harapkan masyarakat mau ngerti, displin taati aturan,” tutur dia.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | M Aziz Atthoriq |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR