Seperti Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang ojol tidak boleh boncengan saat PSBB.
Namun untuk pemotor pribadi masih boleh berboncengan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.
"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.
Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ojol Lebih Ngotot Angkut Penumpang Saat PSBB Di Jakarta
"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.
Adapun beberapa poin yang mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;
b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;
c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan
d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Source | : | berbagai sumber |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Indra GT |
KOMENTAR