Pemotor Harus Tahu, Resmi PSBB Akan Berlaku di Bodebek, Aturan Berboncengan Diperluas

Ardhana Adwitiya - Minggu, 12 April 2020 | 08:55 WIB
Kompas.com
Ilustrasi pemeriksaan PSBB Jakarta

MOTOR Plus-Online.com - Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Jawa Barat.

PSBB sendiri bertujuan untuk menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

"Sudah (disetujui)," kata Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Virus Corona Achmad Yurianto, Sabtu (11/4/2020).

Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah mengajukan PSBB untuk 5 daerah penyangga DKI Jakarta, Rabu 8 April 2020.

Baca Juga: Bukannya Diskriminasi, Motor Pribadi Boleh Boncengan Dan Ojol Enggak Boleh Saat PSBB, Ini Penjelasannya

Baca Juga: Baru Sehari Diberlakukan PSBB di Jakarta , Polisi : Hampir 50 Persen Masyarakat Melanggar

5 daerah itu yakni, Kabupaten dan Kota Bogor, Kota Depok, serta Kabupaten dan Kota Bekasi (Bodebek).

"Maka apapun yang dilakukan DKI Jakarta, Bodebek harus melakukan hal yang sama," kata Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, Selasa (7/4/2020).

Ia berharap, PSBB bisa memutus mata rantai penyebaran virus Corona di Jabar.

Dengan perluasan wilayah PSBB, berarti aturan-aturan bermotor selama PSBB di Jakarta juga akan berlaku di Bodebek.

Baca Juga: Bikin MIris, Jakarta Terapkan PSBB, Penghasilan Ojol Turun Drastis, Sampai 80 Persen

Seperti Peraturan Menteri Kesehatan No.9 Tahun 2020 tentang ojol tidak boleh boncengan saat PSBB.

Namun untuk pemotor pribadi masih boleh berboncengan sesuai dengan Pergub DKI Jakarta terkait PSBB No 33 Tahun 2020.

"Pasal 18 Ayat 5 maka penggunaan sepeda motor (untuk) motor pribadi berboncengan itu masih diperbolehkan," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Sambodo Purnomo Yogo.

Dalam Pasal 18 No 5 Pergub No 33 Tahun 2020 disebutkan beberapa poin salah satunya adalah wajib menggunakan masker.

Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ojol Lebih Ngotot Angkut Penumpang Saat PSBB Di Jakarta

"Baik pengguna maupun yang dibonceng itu semuanya wajib menggunakan masker serta sarung tangan," kata dia.

Adapun beberapa poin yang mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. digunakan hanya untuk pemenuhan kebutuhan pokok dan/atau aktivitas lain yang diperbolehkan selama PSBB;

b. melakukan disinfeksi kendaraan dan atribut setelah selesai digunakan;

c. menggunakan masker dan sarung tangan; dan

d. tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.

Source : berbagai sumber
Penulis : Ardhana Adwitiya
Editor : Indra GT


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular