Kedua, melakukan penyemprotan disinfektan pada motor dan perlengkapan sebelum dan setelah selesai digunakan.
Ketiga, menggunakan masker dan sarung tangan.
Keempat, driver ojol tidak sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit.
Di sisi lain, aturan tersebut berbeda dengan Peraturan Gubernur Nomor 33 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala Besar dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta.
Baca Juga: Bikin MIris, Jakarta Terapkan PSBB, Penghasilan Ojol Turun Drastis, Sampai 80 Persen
Pasal 18 nomor 6 menyebutkan, "Angkutan roda dua berbasis aplikasi dibatasi penggunaannya hanya untuk pengangkutan barang".
Tidak ada pasal lain yang mengatur pengecualian pasal tersebut.
Kompas.com telah berusaha mengonfirmasi perbedaan pasal ini ke Staf Khusus Menteri Perhubungan Adita Irawati.
Ia menjawab, "sebentar, saya sedang vicon (konferensi video)," ujar dia.
Baca Juga: Ternyata Ini Alasan Ojol Lebih Ngotot Angkut Penumpang Saat PSBB Di Jakarta
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ardhana Adwitiya |
Editor | : | Joni Lono Mulia |
KOMENTAR