Baca Juga: Jangan Salah, Ternyata Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta dan Jawa Barat
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Supaya lebih paham, Anda bisa simak tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini.
Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan 5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Kendaraan Kesebelas 7%
Kendaraan Kedua Belas 7,5%
Kendaraan Ketiga Belas 8%
Kendaraan Keempat Belas 8,5%
Kendaraan Kelima Belas 9%
Kendaraan Keenam Belas 9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas 10%
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dasar perhitungan pajak ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Source | : | online-pajak.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR