MOTOR Plus-online.com - Untuk pemilik motor atau mobil sudah menjadi kewajiban membayar pajak kendaraan setiap tahunnya.
Bayar pajak kendaraan bisa langsung di Samsat atau gerai yang banyak dijumpai di beberapa tempat.
Ternyata masih banyak pemotor yang belum paham soal pajak progresif.
Apa itu pajak progresif, berapa biayanya dan kendaraan ke berapa yang bisa kena pajak progresif?
Baca Juga: Pemilik Motor Masih Bingung Cara Menghitung Besaran Pajak Progresif, Tambahan Biaya Sampai 4 Persen
Jika masyarakat memiliki motor atau mobil lebih dari satu bersiaplah untuk membayar pajak progresif kendaraan bermotor.
Besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Jadi, kendaraan pertama, kedua, ketiga, dan seterusnya, dikenai tarif berbeda.
Sejumlah daerah di Indonesia sudah memberlakukan pajak progresif. Misalnya, DKI Jakarta yang menerapkan pajak tersebut mulai tahun 2010.
Baca Juga: Masih Banyak yang Bingung, Ini Tujuan Kendaraan Dikenakan Biaya Pajak Progresif
Jawa Timur juga ikut menetapkan pengenaan pajak pada tahun 2011. Sementara Kepulauan Riau dan Provinsi Jawa Tengah baru memulainya di tahun 2018.
Dikutip MOTOR Plus-online dari online-pajak.com, Pajak progresif merupakan pajak yang dibebankan kepada pemilik kendaraan bermotor, baik berupa mobil maupun sepeda motor.
Pajak berlaku jika jumlah kendaraannya lebih dari satu dengan nama pribadi atau nama anggota keluarga yang tinggal di satu alamat.
Dasar pengenaan pajak bagi kendaraan bermotor ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Baca Juga: Hindari Terbelit Pajak Progresif, Ini yang Harus Dilakukan Pemilik Setelah Jual Motor
Undang-undang ini menyebutkan bahwa kepemilikan kedua untuk pembayaran pajak dikelompokkan menjadi tiga, yaitu:
- Kepemilikan kendaraan roda kurang dari empat.
- Kepemilikan kendaraan roda empat.
- Kepemilikan kendaraan roda lebih dari empat.
Pengenaan Tarif Pajak Progresif
Menurut pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009, ketentuan tarif pajak progresif bagi kendaraan bermotor ditetapkan sebagai berikut:
Baca Juga: Jangan Salah, Ternyata Ada Perbedaan Pajak Progresif Kendaraan di Jakarta dan Jawa Barat
Kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1%, sedangkan paling besar 2%.
Kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah 2% dan paling tinggi 10%.
Meski persentase tarif sudah ditetapkan, setiap daerah memiliki kewenangan untuk menetapkan besarannya. Syaratnya, jumlah tarif tersebut tidak melebihi rentang yang dicantumkan dalam pasal 6 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.
Supaya lebih paham, Anda bisa simak tabel persentase pajak progresif untuk wilayah DKI Jakarta berikut ini.
Baca Juga: Punya Motor Lebih dari Satu? Begini Cara Menghitung Pajak Progresifnya
Urutan Kepemilikan Tarif Pajak
Kendaraan Pertama 2%
Kendaraan Kedua 2,5%
Kendaraan Ketiga 3%
Kendaraan Keempat 3,5%
Kendaraan Kelima 4%
Kendaraan Keenam 4,5%
Kendaraan Ketujuh 5%
Kendaraan Kedelapan 5,5%
Kendaraan Kesembilan 6%
Kendaraan Kesepuluh 6,5%
Kendaraan Kesebelas 7%
Kendaraan Kedua Belas 7,5%
Kendaraan Ketiga Belas 8%
Kendaraan Keempat Belas 8,5%
Kendaraan Kelima Belas 9%
Kendaraan Keenam Belas 9,5%
Kendaraan Ketujuh Belas 10%
Cara Menghitung Pajak Progresif
Dasar perhitungan pajak ini harus didasarkan pada dua unsur kendaraan, yaitu:
Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB) yang ditetapkan oleh Dinas Pendapatan Daerah.
Efek negatif atas pemakaian kendaraan untuk merefleksikan tingkat kerusakan jalan.
Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel
Untuk menghitung pajak progresif, mulailah mencari NJKB kendaraan. NJKB diperoleh dengan rumus: (PKB/2) x 100. Nilai PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) bisa Anda temukan di lembar STNK bagian belakang.
Jika sudah mengetahui hasil NJKB, kalikan dengan persentase pajak progresif.
Pastikan persentase sesuai urutan kepemilikan kendaraan.
Selanjutnya, tentukan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk mendapatkan pajak progresif tiap kendaran.
Source | : | online-pajak.com |
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR