Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda
Tidak ada denda dari PT Jasa Raharja
Sementara itu pihak PT Jasa Raharja mengklarifikasi jika tidak ada denda akibat telat pembayaran pajak kendaraan.
Hal itu terkait dengan penerbitan surat edaran resmi dari PT Jasa Raharja tanggal 9 April 2020.
Surat ini berisi pemberitahuan terkait kebijakan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan.
Sehubungan dengan wabah virus corona (Covid-19), bahwa Jasa Raharja sependapat untuk turut serta memberikan keringanan bagi masyarakat yang berdampak pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:
Baca Juga: Hindari Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolas
1. Pembebasan pembayaran denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100%.
2. Pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
3. Kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.
Penulis | : | Ahmad Ridho |
Editor | : | Ahmad Ridho |
KOMENTAR