Catat! Selama Pandemi Corona Pemotor Dibebaskan Denda Pajak Kendaraan, PT Jasa Raharja Langsung Klarifikasi

Ahmad Ridho - Senin, 13 April 2020 | 11:32 WIB
istimewa
Ilustrasi bayar pajak motor.

MOTOR Plus-online.com - Pandemi virus corona membuat pemerintah mengambil beberapa kebijakan.

Bukan hanya aturan bekerja dan belajar di rumah serta menjaga jarak (social distancing), kebijakan yang enggak kalah menggembirakan adalah penghapusan denda pajak kendaraan.

Tapi harus diingat pemilik motor atau mobil, penghapusan denda pajak kendaraan hanya selama waspada virus corona.

Kantor Samsat juga tutup selama pandemi corona, dan masyarakat yang akan membayar pajak bisa melalui online (Samolnas).

Baca Juga: Tiga Hari Jadi dan Langsung Dikirim ke Rumah Pemilik, Bayar Pajak Motor Makin Mudah Lewat Ponsel

Baca Juga: Cukup di Rumah Aja, Bayar Pajak Kendaraan Lewat Salmonas Bisa Jadi Pahlawan Corona

Wabah corona ini membuat DKI Jakarta resmi melakukan pemutihan menghapuskan denda pajak kendaraan.

Langkah ini diambil terkait dengan langkah penanganan pandemi covid-19 atau virus corona.

Kebijakan di DKI Jakarta ini menyusul beberapa wilayah lain yang sudah melakukan pemutihan pajak kendaraan terlebih dahulu, antara lain Tangerang dan Jawa Barat.

Penghapusan denda ini berdasarkan SK BNPB Gawat darurat Keputusan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13 A Tahun 2020, Tentang Perpanjangan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia.

Baca Juga: Biar Lancar Bayar Pajak Kendaraan Bermotor, Simak Arti Singkatan di Lembaran STNK, Nomor 4 Banyak yang Belum Tahu

Herlina Ayu selaku Humas Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta menjelaskan bahwa pemutihan denda pajak kendaraan di wilayah DKI Jakarta sudah berlaku mulai Senin pada 6 April 2020 kemarin.

"Artinya DKI Jakarta sudah menerapkan penghapusan denda pajak kendaraan, tapi untuk payung hukumnya masih tahap proses. Pemutihan denda pajak kendaraan ini sudah berlaku mulai Senin, 6 April 2020 kemarin," terangnya pada Jumat (10/4/2020), kemarin.

Herlina juga meminta agar masyarakat melakukan pembayaran pajak secara online (Samolnas).

Selain masyarakat bisa lebih nyaman dan mudah, juga supaya menekan penyebaran virus corona.

Baca Juga: Enggak Perlu Keluar Rumah, Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Lewat Samsat Online

"Bukti pembayaran STNK akan diantar langsung ke rumah wajib pajak dan dapat menghubungi Call Center Pajak Jakarta di 08041222773 terkait pengiriman pengesahan STNK," katanya.

Sebelum DKI Jakarta, pemutihan denda pajak sudah dilakukan di beberapa wilayah, seperti di administrasi Pemda Jawa Barat yakni, Bekasi, Depok, Cikarang, Cinere, serta Banten-Tangerang, yakni Cikokol, Serpong, Cileduk, Ciputat.

Untuk Jawa Barat, dipastikan sampai 30 April 2020 lebih panjang dari sebelumnya yang mulai 2 Maret-20 April 2020.

Sedangkan untuk wilayah Banten, penghapusan denda PKB jatuh tempo 1 April-31 Agustus 2020.

Baca Juga: Kabar Bagus Nih, Denda Pajak Dihapus dan Bayar Pajak Kendaraan Boleh Ditunda

Tidak ada denda dari PT Jasa Raharja

Sementara itu pihak PT Jasa Raharja mengklarifikasi jika tidak ada denda akibat telat pembayaran pajak kendaraan.

Hal itu terkait dengan penerbitan surat edaran resmi dari PT Jasa Raharja tanggal 9 April 2020.

Surat ini berisi pemberitahuan terkait kebijakan pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun berjalan.

Sehubungan dengan wabah virus corona (Covid-19), bahwa Jasa Raharja sependapat untuk turut serta memberikan keringanan bagi masyarakat yang berdampak pandemi Covid-19 dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Hindari Virus Corona, Polisi Anjurkan Bayar Pajak Motor Pakai Samolas

1. Pembebasan pembayaran denda administrasi SWDKLLJ yang tertunggak untuk tahun berjalan sebesar 100%.

2. Pokok SWDKLLJ tahun berjalan serta pokok dan denda SWDKLLJ tahun yang lewat tetap dikutip sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

3. Kebijakan tersebut terhitung berlaku mulai tanggal 13 April 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020.

 

PT Jasa Raharja
PT Jasa Raharja konfirmasi kalau tidak ada denda pajak kendaraan.

 

 

Penulis : Ahmad Ridho
Editor : Ahmad Ridho


KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

TERPOPULER

Tag Popular